Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. (2) Penyebarluasan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh walidata melalui: a. portal Satu Data INDONESIA: b. Portal Satu Data BRIN; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan data melalui portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (4) Dalam hal data yang telah disebarluaskan oleh walidata melalui portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, yaitu meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan portal Satu Data INDONESIA; c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (5) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan bersama dan Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (6) Untuk data primer dan keluaran hasil riset, kebijakan kerahasiaan data dan penyebarluasan data harus disepakati oleh pemilik data. (7) Pemilik data primer dan keluaran hasil riset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset.
Your Correction