Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan oleh walidata berdasarkan Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data. (2) Dalam hal Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, walidata mengembalikan Data Riset dan Inovasi kepada produsen data beserta hasil pemeriksaan. (3) Produsen data memperbaiki Data Riset dan Inovasi sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk menjamin data yang dihasilkan produsen data memenuhi prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dan diperbaharui sesuai dengan jadwal pemutakhiran data, perlu dilakukan manajemen kualitas data. (5) Manajemen kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction