Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. kompilasi data;
b. pembersihan data; dan
c. verifikasi dan validasi data.
(2) Kompilasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data Riset dan Inovasi yang telah dikumpulkan.
(3) Pembersihan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan Standar Data dan format data yang telah ditentukan, melengkapi Data Riset dan Inovasi yang tidak lengkap, dan memastikan tidak ada duplikasi Data Riset dan Inovasi.
(4) Verifikasi dan validasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan mengoreksi Data Riset dan Inovasi secara substantif dengan mempertimbangkan:
a. kelengkapan;
b. keakuratan; dan
c. kelogisan.
(5) Data Riset dan Inovasi yang telah diolah oleh produsen data disampaikan kepada walidata melalui aplikasi sistem elektronik yang disediakan oleh walidata.
Your Correction
