Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh produsen data sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Data Riset dan Inovasi yang dikumpulkan oleh produsen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. merupakan data yang tercantum dalam daftar Data Riset dan Inovasi; b. memenuhi Standar Data; c. memiliki Metadata; dan d. memiliki jadwal rilis dan/atau pemutakhiran data. (3) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (4) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. wawancara; b. observasi lapangan; c. pengujian sampel; d. penanganan kasus; dan/atau e. pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks. (5) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh atas: a. naskah dinas; b. media cetak; c. media online; d. media sosial; dan/atau e. log file. (6) Dalam hal pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) unit kerja, tim pengarah menunjuk 1 (satu) unit kerja sebagai koordinator pengumpulan Data Riset dan Inovasi. (7) Dalam hal produsen data perlu melakukan pengumpulan Data Riset dan Inovasi di luar daftar data yang telah direncanakan dan dianggarkan, produsen data berkoordinasi dengan walidata. (8) Data yang telah dikumpulkan oleh produsen data disampaikan kepada walidata.
Your Correction