Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. usulan walidata; dan
b. rekomendasi forum satu data BRIN.
(2) Daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
Your Correction
