Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi, diperlukan adanya proses perencanaan manajemen data kegiatan riset dan inovasi.
(2) Perencanaan manajemen data kegiatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tipe data;
b. Metadata;
c. penyimpanan dan pengamanan data;
d. pengelolaan isu privasi dan kerahasiaan data;
e. kebijakan akses, berbagi, dan penggunaan kembali data; dan
f. rencana pembagian tugas manajemen data.
Your Correction
