Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan Data Riset dan Inovasi;
b. pengumpulan Data Riset dan Inovasi;
c. pengolahan Data Riset dan Inovasi;
d. pemeriksaan Data Riset dan Inovasi;
e. penyimpanan Data Riset dan Inovasi;
f. penyebarluasan Data Riset dan Inovasi;
g. penggunaan Data Riset dan Inovasi;
h. pengamanan Data Riset dan Inovasi; dan
i. pemusnahan Data Riset dan Inovasi.
Your Correction
