Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Forum satu data BRIN dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi mengenai:
a. identifikasi daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya;
b. identifikasi daftar data yang menjadi Data Prioritas;
c. penyusunan rencana aksi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
d. pembatasan akses data yang diusulkan oleh walidata dan produsen data;
e. penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
f. penetapan dan evaluasi data yang diusulkan oleh produsen data; dan
g. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Forum satu data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. walidata; dan/atau
b. produsen data;
(3) Forum satu data BRIN dapat melibatkan pihak lain yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan satu data untuk menghasilkan Data Riset dan Inovasi.
(4) Forum satu data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh walidata.
(5) Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(6) Dalam menjalankan tugas forum satu data BRIN, walidata berkoordinasi dengan koordinator Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
(7) Forum satu data BRIN melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan forum satu data BRIN, koordinator forum satu data BRIN dapat meminta arahan kepada tim pengarah.
Your Correction
