Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), walidata mempunyai fungsi: a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; dan b. mengoordinasikan kegiatan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan data beserta Metadata.
Your Correction