Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; c. memberikan persetujuan daftar Data Riset dan Inovasi dari walidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi.
Your Correction