Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan dalam rangka memastikan kualitas dan integritas data yang dihasilkan oleh produsen data.
(2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh walidata melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pengarah untuk menjadi bahan pertimbangan perbaikan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi.
Your Correction
