Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Walidata dan/atau produsen data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja di lingkungan BRIN, kementerian/lembaga, dan/atau badan hukum publik dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. advokasi; dan
c. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Your Correction
