Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Portal Satu Data BRIN menyediakan akses:
a. Standar Data;
b. Metadata;
c. Kode Referensi;
d. Data Induk;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(2) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh walidata.
(3) Pengembangan Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan portal Satu Data INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portal Satu Data BRIN ditetapkan oleh walidata.
Your Correction
