Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN. (2) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi BRIN dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi yang selaras dengan Satu Data INDONESIA; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja BRIN, instansi pusat, dan instansi daerah; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menjamin keamanan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN; f. mengatur penyelenggaraan dan sumber daya dalam Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan g. mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Your Correction