Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c yang dibutuhkan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan efektivitas, keterpaduan, dan efisiensi.
Your Correction
