Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b yang dibutuhkan dalam mendukung proses manajemen pengetahuan SPBE memenuhi prinsip-prinsip SPBE antara lain mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka dan interoperabilitas antar sistem.
Your Correction
