Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan identifikasi kompetensi dan keterampilan kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a untuk mengimplementasikan manajemen pengetahuan SPBE di setiap instansi. (2) Kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepala pengelola pengetahuan yang merupakan seorang yang memiliki visi serta memiliki kemampuan untuk memahami dan menguasai dunia digital yang diperlukan dalam memberikan arahan strategis dan mendorong inisiatif pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. manajer pengetahuan yang merupakan seorang dengan kemampuan dan pemahaman tentang strategi implementasi manajemen pengetahuan yang diperlukan untuk merintis, menginisiasi, dan mengawasi kegiatan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; c. analis pengetahuan yang merupakan seorang dengan kemampuan untuk: 1. menganalisis kebutuhan dan mengetahui lokasi pengetahuan; 2. melakukan kodifikasi pengetahuan; dan 3. mengelola bentuk, representasi pengetahuan, dan menjaga kemutakhirannya; d. teknisi sistem pengetahuan yang merupakan seorang yang memiliki kemampuan dalam menyediakan dan mengelola solusi aplikasi pendukung penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan e. penggiat pengetahuan yang merupakan seorang dengan wawasan dan pengetahuan yang luas serta menjadi teladan untuk mendorong keterlibatan seluruh pekerja dalam membangun basis pengetahuan dan bagi pakai pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Kepala pengelola pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperankan oleh koordinator SPBE atau ketua komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (4) Analis pengetahuan, teknisi sistem pengetahuan, dan penggiat pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan bagian dari pelaksana manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction