Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan rencana kebutuhan, ketersediaan, dan alokasi sumber daya dalam mendukung pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas mengarahkan dan memfasilitasi ketersediaan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk keberhasilan pencapaian manajemen pengetahuan SPBE sesuai dengan prioritas di instansinya.
(3) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; dan
c. anggaran.
Your Correction
