Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa kelompok kerja yang menjalankan tugas tambahan atau melekat pada tugas dan fungsi suatu unit kerja tertentu dan/atau beberapa unit kerja terkait di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
