Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa kelompok kerja yang menjalankan tugas tambahan atau melekat pada tugas dan fungsi suatu unit kerja tertentu dan/atau beberapa unit kerja terkait di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction