Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dalam Pasal 21 dapat membentuk kelompok komunitas praktisi SPBE sesuai dengan ruang lingkup pengetahuan SPBE yang dibangun.
(2) Kelompok komunitas praktisi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
a. kelompok individu yang memiliki minat, kebutuhan, dan penugasan untuk memberikan kontribusi dalam mengembangkan pengetahuan di suatu lingkup atau bidang SPBE tertentu;
b. saling berbagi pengetahuan mengenai topik tertentu sesuai lingkup atau bidang SPBE yang dibangun;
c. memiliki pengelola komunitas dan anggota komunitas sebagai partisipan yang didukung oleh pakar atau ahli di bidang tertentu; dan
d. memiliki tujuan dan rencana aktivitas dengan target yang terukur.
Your Correction
