Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk:
a. melakukan koordinasi dalam perencanaan dan evaluasi manajemen pengetahuan SPBE dengan:
1. menyiapkan instrumen kebijakan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE paling sedikit berupa:
a) pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE;
b) rencana kerja manajemen pengetahuan SPBE;
dan c) prosedur kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE;
2. melakukan koordinasi dalam melakukan pengukuran, pemantauan, dan evaluasi manajemen pengetahuan; dan
3. melakukan koordinasi dalam melakukan pelatihan yang diperlukan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE;
b. melakukan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi SPBE dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
1. menganalisis kesesuaian konten pengetahuan SPBE yang dikumpulkan;
2. mendorong interaksi dan komunikasi antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE, di dalam instansi atau antar instansi; dan
3. membentuk komunitas praktisi SPBE.
c. melakukan koordinasi dalam penyediaan fasilitas teknologi manajemen pengetahuan SPBE untuk:
1. memastikan tersedianya layanan aplikasi sistem manajemen pengetahuan SPBE untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. melakukan pengelolaan teknis terhadap alat bantu sistem manajemen pengetahuan SPBE; dan
3. mengoordinasikan dengan pengelola teknis sistem manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.
Your Correction
