Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk: a. melakukan koordinasi dalam perencanaan dan evaluasi manajemen pengetahuan SPBE dengan: 1. menyiapkan instrumen kebijakan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE paling sedikit berupa: a) pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE; b) rencana kerja manajemen pengetahuan SPBE; dan c) prosedur kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE; 2. melakukan koordinasi dalam melakukan pengukuran, pemantauan, dan evaluasi manajemen pengetahuan; dan 3. melakukan koordinasi dalam melakukan pelatihan yang diperlukan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE; b. melakukan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi SPBE dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk: 1. menganalisis kesesuaian konten pengetahuan SPBE yang dikumpulkan; 2. mendorong interaksi dan komunikasi antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE, di dalam instansi atau antar instansi; dan 3. membentuk komunitas praktisi SPBE. c. melakukan koordinasi dalam penyediaan fasilitas teknologi manajemen pengetahuan SPBE untuk: 1. memastikan tersedianya layanan aplikasi sistem manajemen pengetahuan SPBE untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; 2. melakukan pengelolaan teknis terhadap alat bantu sistem manajemen pengetahuan SPBE; dan 3. mengoordinasikan dengan pengelola teknis sistem manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.
Your Correction