Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas pimpinan yang mempunyai tugas untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan penerapan manajemen pengetahuan SPBE;
b. memberikan arahan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan
c. mengawasi pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE.
(2) Komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam tim koordinator SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Koordinator SPBE di tingkat Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
(4) Koordinator SPBE di tingkat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Your Correction
