Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk struktur manajemen pengetahuan SPBE.
(2) Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE; dan
b. pelaksana manajemen pengetahuan SPBE.
Your Correction
