Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE berbentuk sistem aplikasi yang dilengkapi dengan fitur untuk mendukung seluruh proses manajemen pengetahuan SPBE.
(2) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat bantu proses pengumpulan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses identifikasi, pencarian, dan pengumpulan pengetahuan SPBE;
b. alat bantu proses pengolahan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pengolahan pengetahuan dalam pemeliharaan dan penggunaan pengetahuan SPBE;
c. alat bantu proses penyimpanan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses penyimpanan pengetahuan SPBE yang dapat dilakukan secara terpusat di pusat data nasional atau terdistribusi di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan pusat data nasional;
d. alat bantu proses penggunaan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pendayagunaan pengetahuan SPBE yang telah terkumpul; dan
e. alat bantu proses alih pengetahuan dan teknologi berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses komunikasi dalam berbagi pengetahuan SPBE sehingga pengetahuan SPBE dapat terdayagunakan secara lebih efisien dan efektif.
(3) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip-prinsip SPBE dan mempunyai kemampuan untuk diintegrasikan dengan aplikasi SPBE lainnya.
Your Correction
