Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan melalui pengukuran kuantitatif sebagai indikator aktivitas proses:
a. pencarian pengetahuan SPBE;
b. penciptaan pengetahuan SPBE; dan
c. berdiskusi dan berbagi pengalaman.
(2) Pengukuran aktivitas pencarian pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memberikan gambaran tentang kebutuhan pengetahuan SPBE oleh pengguna, berdasarkan:
a. jumlah permintaan pencarian pengetahuan SPBE;
dan
b. pengetahuan SPBE yang paling banyak dicari atau diminta oleh pengguna pengetahuan SPBE.
(3) Pengukuran aktivitas penciptaan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan gambaran tentang pengembangan basis pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah paling sedikit berdasarkan:
a. jumlah dan penambahan artikel atau representasi pengetahuan SPBE baru yang terkumpul; dan
b. jumlah artikel atau representasi pengetahuan SPBE dari pakar atau ahli bidang tertentu, termasuk pegawai yang mendekati masa pensiun.
(4) Pengukuran aktivitas berdiskusi dan berbagi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan gambaran tentang efektivitas proses penciptaan pengetahuan yang dibutuhkan secara kolektif meliputi:
a. jumlah pertanyaan atau permasalahan SPBE yang disampaikan dalam diskusi;
b. jumlah jawaban, respon, atau komentar atas pertanyaan atau permasalahan SPBE yang dibahas dalam diskusi;
c. jumlah individu yang mengajukan pertanyaan terkait SPBE; dan
d. jumlah individu yang memberikan jawaban, respon, atau komentar terhadap pertanyaan terkait SPBE.
(5) Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, kapasitas, kondisi penerapan, atau tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
