Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan dan penggunaan layanan SPBE dan pengambilan keputusan terkait SPBE.
Your Correction