Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengelompokkan seluruh aspek SPBE sesuai muatan dalam peta rencana SPBE yang meliputi: a. tata kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. layanan SPBE; d. infrastruktur; e. aplikasi; f. keamanan informasi; dan g. audit teknologi informasi komunikasi. (2) Ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sesuai perkembangan SPBE dan penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Your Correction