Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengelompokkan seluruh aspek SPBE sesuai muatan dalam peta rencana SPBE yang meliputi:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. layanan SPBE;
d. infrastruktur;
e. aplikasi;
f. keamanan informasi; dan
g. audit teknologi informasi komunikasi.
(2) Ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sesuai perkembangan SPBE dan penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Your Correction
