Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses dalam siklus manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi. (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan pengetahuan SPBE yang tersebar di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana sesuai kebutuhan SPBE. (3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengolah pengetahuan SPBE dengan baik untuk memudahkan pengelolaan dan penggunaannya. (4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam suatu tempat penyimpanan yang memungkinkan pengelolaan pengetahuan SPBE dalam berbagai bentuk representasi pengetahuan SPBE. (5) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan pengetahuan SPBE yang mudah diakses untuk dapat digunakan kembali oleh berbagai pihak sesuai tujuan dan kebutuhannya. (6) Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan pengetahuan SPBE dapat diakses dan digunakan kembali.
Your Correction