Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan penyedia sumber daya yang terdiri atas: a. penyedia sumber daya manusia; b. penyedia sarana dan prasarana; dan c. penyedia anggaran.
Your Correction