Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemilik pengetahuan SPBE berupa setiap orang atau organisasi; b. pengguna pengetahuan SPBE yang berasal dari internal organisasi atau eksternal organisasi; c. pengelola proses manajemen pengetahuan SPBE sebagai pihak yang mendorong interaksi dan kolaborasi untuk menjembatani kebutuhan pengetahuan antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE; d. penyedia teknologi yang mendukung penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan e. pengelola kompetensi sumber daya manusia sebagai pelaksana pengembangan kompetensi setiap orang khususnya untuk pendidikan dan pelatihan pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengelola basis pengetahuan SPBE sebagai penyedia dan pemelihara basis pengetahuan SPBE untuk dapat diakses dan digunakan oleh penggunanya; dan b. pengelola aplikasi manajemen pengetahuan SPBE yang mendukung proses manajemen pengetahuan SPBE untuk: 1. pencarian pengetahuan SPBE yang dibutuhkan; 2. berbagi pengetahuan SPBE; dan 3. penciptaan pengetahuan baru SPBE.
Your Correction