Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan b. pengawas penerapan manajemen pengetahuan SPBE agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction