Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan Pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan menyesuaikan nilai-nilai budaya pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan budaya berbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbagi pengetahuan antar setiap orang atau kelompok yang dimanfaatkan bersama untuk kepentingan organisasi.
(3) Pembangunan budaya meningkatkan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong pola pikir yang berorientasi pada pemecahan
masalah, pembangunan kompetensi setiap orang, dan peningkatan kinerja organisasi yang dibutuhkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Dalam pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibutuhkan:
a. kepemimpinan digital dengan kriteria:
1. memiliki komitmen dalam mengelola pengetahuan;
2. mampu memberikan arahan kebijakan yang jelas dan mudah dipahami;
3. mampu memberikan dukungan secara konsisten dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan organisasi terkait SPBE; dan
4. mampu membangun kepercayaan dan mendorong pola pikir serta budaya kerja yang kolaboratif dan inovatif;
b. sistem penghargaan terhadap kontribusi aparatur sipil negara dalam:
1. pembangunan basis pengetahuan SPBE;
2. berbagi pengetahuan SPBE; dan
3. berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan menciptakan pengetahuan baru SPBE
Your Correction
