Correct Article 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAGAN EKOSISTEM MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
CONTOH IDENTIFIKASI PENGETAHUAN SPBE
KEBUTUHAN PENGETAHUAN SUMBER ORGANISASI SUMBER INDIVIDU
1. Tata Kelola SPBE
a. Tata cara penyusunan peta rencana SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu KemenPANRB;
Bagian Perencanaan;
Bagian Komunikasi dan Informasi
Pejabat terkait, Perencana
b. Tata cara penyusunan dan penetapan kebijakan turunan, pedoman, prosedur, atau SOP SPBE KemenPANRB;
Bagian Hukum;
Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pejabat terkait, Analis Kebijakan
c. Tata cara penyusunan arsitektur SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah KemenPANRB;
Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
Bagian Pengelolaan Data dan Informasi; Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Perencana, Perekayasa, Pranata Komputer, dll
d. Contoh pengalaman atau praktik baik (best practices) dalam tata kelola SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah KemenPANRB;
Bappenas;
Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Perekayasa, Pranata Komputer, Administrator Jaringan, dll
2. Manajemen SPBE
a. Contoh penerapan aspek-aspek manajemen SPBE secara efisien dan terpadu
Tim Koordinasi SPBE Nasional;
Bagian Pengolahan Data dan Informasi;
Bagian Komunikasi dan Informatika;
Bagian Kepegawaian;
Inspektorat Pejabat terkait, Pranata Komputer, Auditor
b. Contoh penerapan atau praktik baik (best practices) pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait SPBE KemenPANRB;
Bagian Kepegawaian Pejabat terkait, Analis Kepegawaian
3. Layanan SPBE
a. Cara penanganan masalah yang timbul dalam penyediaan atau KemenKominfo;
Bagian Komunikasi dan Informasi;
Pejabat terkait, Administrator/Pengelola Basis Data, Pengelola Aplikasi, Operator
KEBUTUHAN PENGETAHUAN SUMBER ORGANISASI SUMBER INDIVIDU penggunaan layanan SPBE
b. Cara mengukur tingkat layanan SPBE KemenKominfo;
Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Administrator/Pengelola Basis Data, Pengelola Aplikasi, Operator
4. Infrastruktur SPBE
a. Tahapan dalam mengelola, memelihara, atau mengembangkan infrastruktur jaringan intra pemerintah Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Pengelola Jaringan
b. Tahapan dalam proses integrasi perangkat SPBE KemenKominfo;
Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Pengembang Aplikasi
5. Aplikasi SPBE
a. Cara menangani masalah dalam implementasi aplikasi umum SPBE KemenKominfo;
Bagian Komunikasi dan Informasi;
Bagian Pengelola Proses Bisnis Terkait Pejabat terkait, Operator Sistem
b. Tahapan perencanaan dan pengembangan aplikasi khusus SPBE KemenKominfo;
Bagian Komunikasi dan Informasi;
Bagian Pengelola Proses Bisnis Terkait Pejabat terkait, Pranata Komputer
6. Keamanan SPBE
a. Cara mengidentifikasi potensi kelemahan (vulnerability) keamanan SPBE BSSN;
Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Pengelola Jaringan, CSIRT
b. Cara mengatasi permasalahan keamanan informasi dalam penerapan SPBE BSSN;
Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Pengelola Jaringan, CSIRT
7. Audit TIK SPBE
a. Tahapan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan audit TIK KemenKominfo;
BRIN;
Inspektorat/Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Auditor
b. Langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti hasil temuan audit TIK KemenKominfo;
BRIN;
Inspektorat/Bagian Komunikasi dan Informasi Pejabat terkait, Auditor
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
CONTOH METADATA PENGETAHUAN SPBE
NO.
METADATA KETERANGAN
1. Nomor ID Nomor ID pengetahuan SPBE
2. Judul Judul atau title dari pengetahuan SPBE
3. Penulis Penulis atau author adalah nama penulis, penyusun, atau pembuat pengetahuan SPBE
4. Instansi Instansi penyedia pengetahuan atau berupa instansi dari penulis pada waktu membuat/menulis pengetahuan
5. Deskripsi Penjelasan secara naratif dari pengetahuan SPBE
6. Waktu Waktu penerbitan atau publikasi dari pengetahuan SPBE
7. Format Bentuk atau media penyimpanan dari pengetahuan SPBE, misalnya tulisan, gambar, audio, video
8. Lingkup Lingkup SPBE atau kategori adalah pengelompokan pengetahuan SPBE sesuai aturan, kebijakan, atau rencana yang disepakati, misalnya arsitektur SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, manajemen layanan SPBE, manajemen pengetahuan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya
9. Label Label atau tags (taggings) dari adalah frasa atau kata kunci dari pengetahuan SPBE untuk memudahkan pencarian kembali
10. Kontributor Kontributor atau nama pendukung yang memberikan kontribusi pada penulis dalam menyusun pengetahuan SPBE. Kontributor bisa berjumlah lebih dari satu.
11. Status Publikasi Publikasi untuk umum (masyarakat) atau terbatas untuk internal aparatur sipil negara dan pengguna pengetahuan SPBE
12. URL Tautan lokasi pengetahuan SPBE
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
TINGKAT KEMATANGAN PENERAPAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
Tingkat 1 – RINTISAN Manajemen pengetahuan SPBE belum atau telah diterapkan.
Kondisi : Manajemen pengetahuan SPBE diterapkan tanpa perencanaan Penjelasan :
Manajemen pengetahuan SPBE telah dilaksanakan oleh suatu atau sebagian unit kerja yang memiliki kapasitas yang cukup untuk mengimplementasikannya. Implementasi manajemen pengetahuan SPBE berawal dari kebutuhan sesaat atau kebutuhan pengetahuan SPBE baru disadari di unit-unit kerja tertentu.
Penerapan manajemen pengetahuan sangat bergantung pada inisiatif, kapasitas, atau kompetensi individu-individu kunci. Di mana pengetahuan dikelola secara terbatas, misalnya dengan sebatas pengumpulan dan penyimpanan dokumen atau laporan hasil kerja serta penggunaan atau bagi pakai pengetahuan secara minimal.
Belum ada perencanaan proses manajemen pengetahuan secara terstruktur, atau masih bersifat minimal atau berlaku di tingkat unit kerja, dan belum terkoordinasi di tingkat yang lebih tinggi di instansi. Pengetahuan yang bersifat kritis belum teridentifikasi.
Pengelolaan pengetahuan dilakukan secara responsif, sporadis atau terpisah sendiri-sendiri, serta tanpa mekanisme atau penugasan yang jelas dan formal.
Fasilitas teknologi yang disediakan untuk mengelola pengetahuan belum ada atau masih sangat sedikit.
Tingkat 2 – TERKELOLA
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan perencanaan Kondisi : Manajemen pengetahuan SPBE telah dilaksanakan tanpa pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penjelasan:
Pimpinan institusi telah menyadari pentingnya manajemen pengetahuan SPBE dan telah memiliki visi serta strategi manajemen pengetahuan SPBE yang telah dikomunikasikan dan mulai diimplementasikan.
Perencanaan manajemen pengetahuan SPBE telah dilakukan di tingkat instansi dan telah masuk dalam rencana strategis dan dalam peta rencana SPBE di tingkat instansi.
Kebijakan penerapan serta pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan telah dibuat, namun belum sesuai dengan pedoman manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.
Struktur pengelola pengetahuan SPBE telah dibentuk secara formal, namun mekanisme pengelolaan pengetahuan SPBE belum terstandar. Pemahaman tentang manajemen pengetahuan SPBE masih terbatas, yang menyebabkan pelaksanaan belum efektif dan belum menyeluruh.
Telah muncul individu-individu di tingkat manajerial menengah yang dapat mendorong implementasi manajemen pengetahuan SPBE di tingkat instansi.
Identifikasi serta lingkup pengetahuan SPBE yang dikelola masih sebagian kecil dari kebutuhan instansi. Pemanfaatan teknologi untuk mendukung manajemen pengetahuan SPBE telah direncanakan, namun implementasinya masih sangat terbatas.
Pengelolaan pengetahuan SPBE masih berfokus ke salah satu atau beberapa proses saja, misalnya proses pengumpulan, penyimpanan, atau penggunaan saja.
Instansi telah memiliki daftar kompetensi inti yang diperlukan dalam menunjang manajemen pengetahuan SPBE, namun pengembangannya masih belum dilaksanakan atau dilaksanakan secara terbatas.
Tingkat 3 – TERDEFINISI Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi manajemen pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan:
Mengacu pada pedoman di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan manajemen pengetahuan SPBE diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan Penjelasan:
Pimpinan tertinggi mendorong penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Semakin banyak individu di tingkat manajerial menengah ke atas yang berperan aktif mendorong kolaborasi dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE.
Proses identifikasi pengetahuan SPBE telah dilaksanakan dengan lebih luas, yang mencakup baik identifikasi pengetahuan yang dibutuhkan, maupun identifikasi pemilik serta lokasi pengetahuan SPBE tersebut.
Telah tersedia pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan yang disusun sesuai dengan pedoman manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional, di mana struktur pengelola serta penugasan dijabarkan dengan jelas. Tata laksana manajemen pengetahuan SPBE di instansi telah tersusun, terformalisasi, dan terkomunikasikan dengan baik.
Manajemen pengetahuan SPBE telah terlaksana di seluruh unit kerja di instansi pemerintah dan didukung oleh alat bantu sistem manajemen pengetahuan SPBE untuk lingkup instansi.
Tingkat 4 - TERPADU DAN TERUKUR Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi semua UK/PD telah menerapkan manajemen pengetahuan SPBE dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan yang terintegrasi serta telah dilakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Penjelasan:
Komitmen pimpinan tertinggi ditunjukan melalui arahan kebijakan dan dukungan yang kuat dengan pemberlakuan peraturan, struktur pengelola, dan tata laksana manajemen pengetahuan SPBE secara formal. Pimpinan menjadi role model dalam membangun budaya belajar, berbagi, dan berkolaborasi dalam meningkatkan pengetahuan.
Manajemen pengetahuan SPBE telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang sesuai dengan pedoman manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.
Aktivitas manajemen pengetahuan SPBE telah terlaksana di seluruh unit kerja di instansi. Proses manajemen pengetahuan SPBE di instansi didukung alat bantu aplikasi sistem manajemen pengetahuan yang telah terintegrasi dengan sistem manajemen pengetahuan di tingkat nasional.
Pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di tingkat instansi senantiasa dipantau dan dievaluasi secara berkala serta dapat diukur efektivitasnya.
Pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di instansi terbukti dapat memberikan kontribusi dalam mendukung kualitas layanan SPBE secara
internal pemerintahan dan mendukung pengambilan keputusan dalam pelaksanaan proses kerja di instansi.
Tingkat 5 – OPTIMUM Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi terhadap penerapan manajemen pengetahuan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan manajemen pengetahuan SPBE.
Penjelasan:
Pimpinan instansi terus mendorong peningkatan layanan SPBE dan pengambilan keputusan yang berbasis pengetahuan.
Tata kelola dan proses manajemen pengetahuan SPBE telah diimplementasikan secara menyeluruh, dengan dilaksanakan reviu dan evaluasi secara berkala, kontinu dan berkesinambungan, terstruktur, dan terukur.
Hasil evaluasi senantiasa ditindaklanjuti dengan proses perbaikan secara berkesinambungan dan menjadi acuan dalam proses perencanaan berikutnya.
Instansi dapat mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan SPBE di masa datang dan menyusun strategi pengelolaannya.
Struktur dan proses manajemen pengetahuan SPBE telah berjalan dengan optimal dan terintegrasi dengan tata kelola dan proses manajemen SPBE di tingkat instansi.
Budaya, kebiasaan, dan proses kerja yang berorientasi pada peningkatan, bagi-pakai dan kolaborasi pembangunan pengetahuan telah terbangun secara optimal.
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN PENGETAHUAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAGAN ARSITEKTUR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGETAHUAN SPBE
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
Your Correction
