Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan BRIN. (2) Koordinasi dan konsultasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang repositori ilmiah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. pengembangan basis pengetahuan SPBE nasional; dan b. pengembangan proses pengelolaan pengetahuan SPBE nasional. (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperlukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction