Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b karena:
a. terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib; atau
b. ditugaskan di luar instansi pemerintah,
tidak diberikan tunjangan kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan.
(2) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan kinerja pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
(3) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditugaskan kembali di BRIN, tunjangan kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
Your Correction
