Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.
Your Correction