Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan Pelatihan:
a. pascadoktoral;
b. magang riset atau magang industri; atau
c. teknis substansi sesuai dengan kompetensi, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam negeri atau di luar negeri.
Your Correction
