Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 6 (enam);
b. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan); dan
c. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 10 (sepuluh).
Your Correction
