Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 6 (enam); b. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan); dan c. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 10 (sepuluh).
Your Correction