Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan jabatan harus sesuai dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
