Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. (2) Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan b. pejabat/pegawai 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (3) Pelaksanaan pembayaran tambahan tunjangan kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pejabat/pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Your Correction