Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.a.
(2) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
Your Correction
