Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Your Correction
