Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja yang melaksanakan Kerja Sama wajib menyampaikan laporan secara berkala. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Your Correction