Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dalam Pasal 21 harus:
a. ditempelkan meterai; dan
b. dibubuhkan cap dinas.
(2) Penempelan meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap Naskah Kerja Sama yang menerangkan hubungan perdata atau digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai.
(3) Penempelan meterai dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk dokumen yang terkait perjanjian internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
(4) Pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Naskah Kerja Sama
yang telah ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
(5) Pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Naskah Kerja Sama dalam negeri.
Your Correction
