Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pejabat penandatangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. substansi Kerja Sama;
b. jenjang dan kesetaraan; dan
c. bentuk Naskah Kerja Sama.
(2) Jenjang dan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Kepala BRIN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Kepala OR dengan Mitra Kerja Sama yang setingkat dengan kepala lembaga negara, menteri, kepala daerah, dan pejabat lain yang disetarakan; dan
b. Kepala Unit Kerja dengan Mitra Kerja Sama yang setingkat dengan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat lain yang disetarakan.
(3) Bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. Nota Kesepahaman;
b. Perjanjian Kerja Sama; atau
c. Naskah Kerja Sama lain sesuai dengan kesepakatan.
Your Correction
