Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh: a. Kepala BRIN; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Kepala OR; d. Kepala Unit Kerja; atau e. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya.
Your Correction