Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan/atau kesepakatan antara Unit Kerja dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait atau pihak lainnya sesuai substansi Kerja Sama.
(3) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama.
Your Correction
