Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan melalui:
a. identifikasi kesesuaian calon Mitra Kerja Sama dengan kebutuhan dan tujuan kerja sama; dan
b. analisis kesesuaian lingkup Kerja Sama dengan kebutuhan pencapaian target dan keluaran Unit Kerja.
(2) Identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja.
Your Correction
