Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama; b. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; c. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan d. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Your Correction