Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dapat memanfaatkan barang milik negara yang dikuasai oleh BRIN dan/atau Mitra Kerja Sama. (2) Pemanfaatan barang milik negara dalam pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Barang milik negara yang dikuasai BRIN yang dimanfaatkan dalam Kerja Sama dikoordinasikan dengan Unit Kerja yang membidangi Infrastruktur Riset dan Inovasi dan Unit Kerja yang membidangi Manajemen Barang Milik Negara Dan Pengadaan.
Your Correction